<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perda Archives - Medianesia.id</title>
	<atom:link href="https://medianesia.id/tag/perda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Berita Terbaru Hari Ini Kepri dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Jan 2026 03:42:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://medianesia.id/wp-content/uploads/2025/06/cropped-cropped-Logo-medianesia-kecill-1-32x32.png</url>
	<title>perda Archives - Medianesia.id</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perda Bintan Karya Bahari Disahkan, BUMD Kepelabuhanan Resmi Berstatus Perseroda</title>
		<link>https://medianesia.id/perda-bintan-karya-bahari-disahkan-bumd-kepelabuhanan-resmi-berstatus-perseroda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 03:42:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[bintan]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[perseroda Bintan Karya Bahari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=78337</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/perda-bintan-karya-bahari-disahkan-bumd-kepelabuhanan-resmi-berstatus-perseroda/">Perda Bintan Karya Bahari Disahkan, BUMD Kepelabuhanan Resmi Berstatus Perseroda</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia.id, Bintan</strong> – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari, Selasa, 20 Januari 2026.</p>
<p>Pengesahan ini menjadi langkah strategis penyesuaian bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor kepelabuhanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha PT <a href="https://medianesia.id/category/kepri/bintan/">Bintan</a> Karya Bahari.</p>
<p>Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan perubahan status badan hukum tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta mengoptimalkan kontribusi sektor kepelabuhanan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>“Penyesuaian bentuk badan hukum ini penting untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perusahaan, sekaligus menjawab tantangan optimalisasi PAD dari sektor kepelabuhanan,” ujar Roby.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/kemenkes-influenza-h3n2-bukan-virus-baru-kasus-di-indonesia-cenderung-menurun/">Kemenkes: Influenza H3N2 Bukan Virus Baru, Kasus di Indonesia Cenderung Menurun</a></strong></p>
<p>Ia menegaskan, pendirian PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi kepelabuhanan secara profesional dan optimal.</p>
<p>“Perseroda ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus berkontribusi signifikan terhadap PAD melalui dividen, pajak, dan retribusi,” tambahnya.</p>
<p>Menurut Roby, keberadaan Perseroda juga diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri, perdagangan, dan pariwisata.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/penutupan-rakernas-apkasi-2026-di-batam-mendagri-tekankan-kemandirian-bumd/">Kemenkes: Influenza H3N2 Bukan Virus Baru, Kasus di Indonesia Cenderung Menurun</a></strong></p>
<p>Penyusunan Ranperda tersebut, lanjutnya, telah melalui kajian kelayakan yang komprehensif, baik dari aspek ekonomi, pasar, maupun keuangan.</p>
<p>Menutup pendapat akhirnya, Roby menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bintan atas dukungan dan sinergi yang terjalin dalam proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut.</p>
<p>“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan dukungannya demi terwujudnya Bintan sejahtera dan Bintan Juara,” pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan pendirian dan penguatan BUMD merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi daerah.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/nelayan-di-bintan-tewas-diterkam-buaya/">Nelayan di Bintan Tewas Diterkam Buaya</a></strong></p>
<p>Ia menjelaskan, pendirian BUMD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai legitimasi hukum yang didasarkan pada kebutuhan daerah serta kelayakan bidang usaha.</p>
<p>PT Bintan Karya Bahari sendiri sebelumnya dibentuk melalui Perda Nomor 5 Tahun 2014 dengan fokus usaha di bidang jasa kepelabuhanan dan jasa terkait lainnya sesuai potensi daerah.</p>
<p>“Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan penyesuaian bentuk hukum PT Bintan Karya Bahari menjadi Perseroda,” jelas Fiven.</p>
<p>Penyesuaian tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan kualitas layanan jasa kepelabuhanan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan PAD Kabupaten Bintan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/perda-bintan-karya-bahari-disahkan-bumd-kepelabuhanan-resmi-berstatus-perseroda/">Perda Bintan Karya Bahari Disahkan, BUMD Kepelabuhanan Resmi Berstatus Perseroda</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perda Pajak, Landasan Terwujudnya Pembangunan Karimun</title>
		<link>https://medianesia.id/perda-pajak-landasan-terwujudnya-pembangunan-karimun/</link>
					<comments>https://medianesia.id/perda-pajak-landasan-terwujudnya-pembangunan-karimun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jul 2024 04:22:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[landasan]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=61336</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Karimun &#8211; Bupati Karimun Aunur Rafiq membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/perda-pajak-landasan-terwujudnya-pembangunan-karimun/">Perda Pajak, Landasan Terwujudnya Pembangunan Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/"><strong>Karimun</strong></a> &#8211; Bupati Karimun Aunur Rafiq membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2023 Kabupaten Karimun.</p>
<p>Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Karimun, bertempat di Ruang Rapat Cempaka Putih. Kamis (4/7/2024).</p>
<p>Pada sosialisasi Perda tersebut, selain Bupati Karimun, hadir juga narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut Aunur Rafiq, mengatakan sosialisasi Perda ini mempunyai tujuan yang sangat strategis untuk berbagai pihak.</p>
<p>Peraturan Daerah tersebut, kata Rafiq, merupakan landasan bagi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Pajak daerah dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban, namun juga merupakan kontribusi nyata dari setiap warga untuk pembangunan,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Penyediaan layanan publik serta membantu kita dalam membiayai berbagai proyek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial,” sambung Bupati.</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/perda-pajak-landasan-terwujudnya-pembangunan-karimun/">Perda Pajak, Landasan Terwujudnya Pembangunan Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/perda-pajak-landasan-terwujudnya-pembangunan-karimun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kepri Sahkan Perda RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045</title>
		<link>https://medianesia.id/dprd-kepri-sahkan-perda-rpjpd-provinsi-kepri-2025-2045/</link>
					<comments>https://medianesia.id/dprd-kepri-sahkan-perda-rpjpd-provinsi-kepri-2025-2045/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jul 2024 23:45:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[dprd Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[RPJPD Kepri 2025-2045]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=61256</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Tanjungpinang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/dprd-kepri-sahkan-perda-rpjpd-provinsi-kepri-2025-2045/">DPRD Kepri Sahkan Perda RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Medianesia.id"><strong>Medianesia.id, Tanjungpinang</strong></a> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepri tahun 2025-2045 sebagai Peraturan Daerah (Perda).</p>
<p>Penetapan Perda RPJPD Provinsi Kepri ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (2/7).</p>
<p>Paripurna yang dihadiri Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad ini diawali dengan pembacaan laporan akhir Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Pansus DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan RPJPD Provinsi Kepri tahun 2025-2045 diharapkan menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang di lakukan pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2025-2045.</p>
<p>&#8220;RPJPD Provinsi Kepri harus mampu menjadi titik tolak dalam pembangunan yang berbasis kemaritiman sehingga dengan begitu besarnya sektor maritim dan kelautan Kepri dapat dikelola dengan maksimal,&#8221; ujar Nyanyang.</p>
<p>Salah satunya mengelola sektor perikanan, pengembangan pariwisata maritim, peningkatan infrastruktur kemaritiman antar wilayah atau pulau-pulau sehingga kesenjangan antara wilayah di provinsi Kepri dapat di minimalisir.</p>
<p>&#8220;Kami mengharapkan RPJPD Kepri menjadi Provinsi Kepri mampu mengoptimalkan potensi maritim Kepri menjadi salah satu penguat sektor ekonomi di Provinsi Kepri, &#8221; tegas Nyanyang.</p>
<p>Sehingga kedepannya, lanjut Nyanyang melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini akan mampu menciptakan Provinsi Kepri yang maju dari sumber daya maritim,berdaya saing dan berbudaya.</p>
<p>Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad mengatakan RPJPD Provinsi Kepri ini merupakan penjabaran dan visi misi dan arah kebijakan yang menjadi landasan dalam pembangunan dalam 20 tahun kedepan.</p>
<p>Yang mana, lanjut Ansar penyusunan RPJPD Provinsi Kepri ini telah sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan yang harus sejalan dengan RPJPN Nasional.</p>
<p>&#8220;Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu DPRD Kepri khususnya Pansus DPRD yang telah membahas ranperda tentang RPJPD Provinsi Kepri sehingga disahkan menjadi Perda, &#8221; kata Gubernur Ansar.</p>
<p>Tak hanya itu, melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah Provinsi Kepri, calon pemimpin Kepri nantinya guna menjadi dasar pembangunan di Provinsi Kepri yang berkelanjutan.</p>
<p>&#8220;Sehingga kedepannya melalui RPJPD ini menjadikan Provinsi Kepri menjadi Provinsi yang maju dengan mengedepankan basis maritim dan budaya melayu, &#8221; tegas Ansar.</p>
<p>Ansar juga memastikan akan terus menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari pansus DPRD ini guna kesempurnaan Perda RPJPD Provinsi Kepri ini. (Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/dprd-kepri-sahkan-perda-rpjpd-provinsi-kepri-2025-2045/">DPRD Kepri Sahkan Perda RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/dprd-kepri-sahkan-perda-rpjpd-provinsi-kepri-2025-2045/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubernur Kepri Dorong Perda Kawasan Pertanian Berkelanjutan</title>
		<link>https://medianesia.id/gubernur-kepri-dorong-perda-kawasan-pertanian-berkelanjutan/</link>
					<comments>https://medianesia.id/gubernur-kepri-dorong-perda-kawasan-pertanian-berkelanjutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Jun 2024 08:20:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[ansar ahmad]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Pertanian Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[KNTI kepri]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=60225</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Tanjungpinang &#8211; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/gubernur-kepri-dorong-perda-kawasan-pertanian-berkelanjutan/">Gubernur Kepri Dorong Perda Kawasan Pertanian Berkelanjutan</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://Medianesia.id">Medianesia.id</a>, <a href="https://medianesia.id/tag/tanjungpinang/?__cf_chl_tk=z16x25D2XgZdWzEXTv9XGtVOmGuWac.FSl7HiMm2_LE-1716282862-0.0.1.1-1557#google_vignette">Tanjungpinang</a></strong> &#8211; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Pertanian Berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan sektor pertanian di wilayah tersebut.</p>



<p>&#8220;Perda ini akan memberikan jaminan masa depan bagi petani. Jika Perda ini disahkan, kami akan meminta insentif khusus dari Menteri Pertanian untuk mendukung komitmen kita dalam menjaga kawasan pertanian berkelanjutan, terutama mengingat keterbatasan lahan daratan di sini,&#8221; kata Ansar dalam acara di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Jumat (7/6).</p>



<p>Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar juga mengukuhkan Pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Kepri, dengan Farada Harahap sebagai ketua hingga 2028.</p>



<p>Ansar menegaskan pengembangan pertanian di Kepri menghadapi tantangan seperti struktur tanah dan iklim yang tidak selalu mendukung. Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus agar sektor ini dapat berkembang dengan baik.</p>



<p>&#8220;Kita bersyukur meskipun belum bisa memenuhi semua kebutuhan hasil pertanian secara menyeluruh, banyak hasil pertanian lokal yang dimanfaatkan masyarakat setiap hari,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Gubernur Ansar juga memberikan ucapan selamat kepada pengurus KTNA yang baru. Menurutnya, KTNA adalah mitra penting pemerintah dalam menjaga kelangsungan pertanian di Indonesia.</p>



<p>&#8220;KTNA merupakan wadah bagi petani dan nelayan untuk berkomunikasi aktif dan bersinergi dengan pemerintah serta elemen masyarakat lainnya. Selain itu, KTNA juga berfungsi sebagai tempat untuk meningkatkan pengetahuan, memfasilitasi kebutuhan modal, dan membuka jaringan pasar,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Acara tersebut juga diisi dengan penyerahan bantuan pertanian dari Pemprov Kepri kepada masyarakat Tanjungpinang dan peluncuran gerakan tanam cabai bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.</p>



<p>Bantuan yang diserahkan meliputi saprodi cabai senilai Rp189,3 juta, yang terdiri dari pupuk NPK 2.000 kg, pupuk organik 4.000 kg, benih cabai merah 75 sachet, mulsa 60 roll, dan insektisida organik 10 liter. Selain itu, bantuan juga diberikan dalam bentuk program Rumah Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) kepada TP PKK Kelurahan Batu 9, sarana dan prasarana pertanian, serta 16 ton pupuk pertanian.</p>



<p>Sementara itu, Kepala DKP2KH Kepri, Rika Azmi, menyampaikan bahwa untuk mendukung Kepri mandiri cabai, Gubernur Ansar mencanangkan agar seluruh pegawai menanam cabai di rumah masing-masing melalui gerakan tanam cabai.</p>



<p>&#8220;Tahap pertama penyerahan akan dilakukan pada 10-12 Juni 2024 sebanyak 20 ribu bibit untuk 17 OPD, sementara tahap kedua akan dilaksanakan pada akhir Juni 2024. Hingga saat ini, 28 OPD telah mengajukan permintaan untuk 32 ribu bibit,&#8221; ujarnya. (Adv)</p>



<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/gubernur-kepri-dorong-perda-kawasan-pertanian-berkelanjutan/">Gubernur Kepri Dorong Perda Kawasan Pertanian Berkelanjutan</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/gubernur-kepri-dorong-perda-kawasan-pertanian-berkelanjutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sediakan Lahan TPU, Pemko Batam Butuh 140 Hektare </title>
		<link>https://medianesia.id/sediakan-lahan-tpu-pemko-batam-butuh-140-hektare/</link>
					<comments>https://medianesia.id/sediakan-lahan-tpu-pemko-batam-butuh-140-hektare/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 May 2024 13:01:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[lahan TPU]]></category>
		<category><![CDATA[pemko batam]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Udin P Sihaloho]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=59673</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Batam-Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho mengatakan, Pemko Batam mengajukan kebutuhan lahan Tempat&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/sediakan-lahan-tpu-pemko-batam-butuh-140-hektare/">Sediakan Lahan TPU, Pemko Batam Butuh 140 Hektare </a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/jailani/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://medianesia.id">Medianesia.id</a></strong>, <strong><a href="https://medianesia.id/setelah-tarif-parkir-giliran-tarif-pemakaman-di-batam-naik/">Batam</a></strong>-Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho mengatakan, Pemko Batam mengajukan kebutuhan lahan Tempat Pemakaman Umum atau TPU sebanyak 140 hektare.</p>



<p>“Kebutuhan 140 hektare lahan TPU ini dijabarkan dalam rancangan Perda Pemakaman yang disampaikan ke DPRD Kota Batam,” ujar Udin P Sihaloho, Kamis (23/5/2024)</p>



<p>Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, hal yang subtansial di antaranya adalah mengenai lokasi titik- titik pemakaman yang akan diatur dalam Perda Pemakaman mendatang.&nbsp;</p>



<p>“Berdasarkan apa yang mereka sampaikan bahwa kebutuhan lahan permakaman ini capai 140 hektare yang tersebar di 12 kecamatan. Ini kami yang ingin tahu titik-titiknya,” tegas Udin.&nbsp;</p>



<p>Mengingat jumlah kepadatan penduduk di satu kecamatan memiliki angka yang berbeda-beda, apakah hal ini juga menjadi faktor dalam menentukan lahan permakaman yang diatur dalam Perda nantinya.</p>



<p>“Namun terkait persoalan ini, kami masih belum mendapatkan penjelasan dari Bapelitbang. Karena dalam rapat, mereka tidak hadir,” bebernya.&nbsp;</p>



<p>Pihaknya berharap, dapat penjelasan detail dari Bapelitbang Kota Batam. Sehingga ada kejelasan, kebijakan apa saja yang tertuang didalam Perda itu nanti.</p>


<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/sediakan-lahan-tpu-pemko-batam-butuh-140-hektare/">Sediakan Lahan TPU, Pemko Batam Butuh 140 Hektare </a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/jailani/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/sediakan-lahan-tpu-pemko-batam-butuh-140-hektare/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kepri Setujui Dua Ranperda Penting: F4GNPN dan Penanggulangan Bencana</title>
		<link>https://medianesia.id/dprd-kepri-setujui-dua-ranperda-penting-f4gnpn-dan-penanggulangan-bencana/</link>
					<comments>https://medianesia.id/dprd-kepri-setujui-dua-ranperda-penting-f4gnpn-dan-penanggulangan-bencana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 May 2024 12:59:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[dprd Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=60939</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Tanjungpinang &#8211; DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting menjadi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/dprd-kepri-setujui-dua-ranperda-penting-f4gnpn-dan-penanggulangan-bencana/">DPRD Kepri Setujui Dua Ranperda Penting: F4GNPN dan Penanggulangan Bencana</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Medianesia.id"><strong>Medianesia.id, Tanjungpinang</strong></a> &#8211; DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (F4GNPN) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.</p>
<p>Pengesahaan kedua perda tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ini dihadiri oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, kepala perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepri, dan seluruh anggota DPRD Kepri, Selasa (21/5).</p>
<p>Dalam Rapat Paripurna tersebut, masing-masing fraksi di DPRD Kepri menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap kedua Ranperda tersebut. Salah satu fraksi yang menyampaikan pendapat akhir adalah Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Muhaimin Ahmad Nasution.</p>
<p>Muhaimin menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda F4GNPN dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk dijadikan Perda.</p>
<p>&#8220;Provinsi Kepri sangat rentan terhadap penyelundupan narkoba. Oleh karena itu, pembahasan dan penetapan Ranperda F4GNPN ini sangat penting untuk memberikan dasar hukum bagi Pemprov Kepri dalam upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba di tingkat daerah,&#8221; ujar Muhaimin.</p>
<p>Lebih lanjut, Muhaimin juga menekankan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.</p>
<p>&#8220;Masyarakat Kepri harus dapat hidup dengan aman dan meminimalisir risiko korban jiwa dan harta benda akibat bencana. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kepri agar dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu,&#8221; jelas Muhaimin.</p>
<p>Menanggapi pendapat akhir fraksi-fraksi, Jumaga Nadeak menyatakan bahwa semua fraksi di DPRD Kepri menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda.</p>
<p>&#8220;Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan akhirnya. Pada prinsipnya, keseluruhan fraksi setuju dengan Ranperda tersebut,&#8221; ucap Jumaga.</p>
<p>Jumaga menambahkan bahwa Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.</p>
<p>&#8220;Ini harus segera difasilitasi ke Kemendagri agar segera disampaikan,&#8221; tutup Jumaga.</p>
<p>Penetapan kedua Ranperda ini menjadi langkah penting bagi Kepri dalam upaya memerangi narkoba dan meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana. Ranperda F4GNPN diharapkan dapat membantu menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kepri yang selama ini menjadi salah satu permasalahan serius.</p>
<p>Di sisi lain, Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pemprov Kepri dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani bencana alam yang kerap terjadi di Kepri.</p>
<p>Dengan persetujuan kedua Ranperda ini, diharapkan Kepri dapat menjadi daerah yang lebih aman dan terhindar dari bahaya narkoba dan bencana alam.</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/dprd-kepri-setujui-dua-ranperda-penting-f4gnpn-dan-penanggulangan-bencana/">DPRD Kepri Setujui Dua Ranperda Penting: F4GNPN dan Penanggulangan Bencana</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/dprd-kepri-setujui-dua-ranperda-penting-f4gnpn-dan-penanggulangan-bencana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Tanjungpinang Sahkan Tiga Perda Jelang Akhir Tahun</title>
		<link>https://medianesia.id/dprd-tanjungpinang-sahkan-tiga-perda-jelang-akhir-tahun/</link>
					<comments>https://medianesia.id/dprd-tanjungpinang-sahkan-tiga-perda-jelang-akhir-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Dec 2023 23:47:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[tanjungpinang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=54548</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Tanjungpinang &#8211; DPRD Kota Tanjungpinahg mengesahkan tiga peraturan daerah (perda) menjelang penutupan tahun 2023.&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/dprd-tanjungpinang-sahkan-tiga-perda-jelang-akhir-tahun/">DPRD Tanjungpinang Sahkan Tiga Perda Jelang Akhir Tahun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://Medianesia.id">Medianesia.id</a>, <a href="https://medianesia.id/tag/tanjungpinang/#google_vignette">Tanjungpinang</a></strong> &#8211; DPRD Kota Tanjungpinahg mengesahkan tiga peraturan daerah (perda) menjelang penutupan tahun 2023. </p>



<p>Yaitu, perda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) Kota Tanjungpinang tahun 2022-2049.</p>



<p>Lalu, perda penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan. Serta, perda perusahaan perseroan daerah terbatas perusahaan Tanjungpinang Makmur Bersama.</p>



<p>Pengesahan ketiga perda itu dilakukan melalui paripurna di Kantor DPRD Tanjungpinang kawasan Senggarang, Kamis (28/12).</p>



<p>Dalam kesempatan tersebut, Penjabata (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan perda RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaanya.</p>



<p>Ia menyebut, dokumen RPPLH sangat penting dalam menunjang berbagai kebijakan pengembangan wilayah. </p>


<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/dprd-tanjungpinang-sahkan-tiga-perda-jelang-akhir-tahun/">DPRD Tanjungpinang Sahkan Tiga Perda Jelang Akhir Tahun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/dprd-tanjungpinang-sahkan-tiga-perda-jelang-akhir-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bapemperda DPRD Kepri Sampaikan Program Pembentukan Perda 2024</title>
		<link>https://medianesia.id/bapemperda-dprd-kepri-sampaikan-program-pembentukan-perda-2024/</link>
					<comments>https://medianesia.id/bapemperda-dprd-kepri-sampaikan-program-pembentukan-perda-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Nov 2023 03:41:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[dprd Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=53549</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Tanjungpinang &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri menyampaikan laporan hasil penyusunan program&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/bapemperda-dprd-kepri-sampaikan-program-pembentukan-perda-2024/">Bapemperda DPRD Kepri Sampaikan Program Pembentukan Perda 2024</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://Medianesia.id">Medianesia.id</a>, <a href="https://medianesia.id/tag/tanjungpinang/#google_vignette">Tanjungpinang</a></strong> &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri menyampaikan laporan hasil penyusunan program pembentukan Perda tahun 2024.</p>



<p>Laporan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna di Aula Wan Seri Beni Pusat Pulau Dompak, Rabu (15/11).</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah, mengungkapkan pihaknya telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, terhadap ranperda yang masuk dalam propemperda tahun 2023.</p>



<p>Menurutnya, ada sejumlah kendala yang sering ditemuka dihadapai dalam penyusunan progran ranperda. </p>



<p>Diantaranya, masih terdapat beberapa OPD yang mengajukan ranperda dalam propemperda tahun 2023 tanpa melalui tahapan yang diatur dalam perundang-undangan.</p>



<p>&#8220;Ada beberapa OPD belum melewati tahapan pembentukan perda sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,&#8221; terangnya.</p>


<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/bapemperda-dprd-kepri-sampaikan-program-pembentukan-perda-2024/">Bapemperda DPRD Kepri Sampaikan Program Pembentukan Perda 2024</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/bapemperda-dprd-kepri-sampaikan-program-pembentukan-perda-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerapan Perda AKB di Padang Panjang, 16 Pelanggar Dijatuhkan Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum</title>
		<link>https://medianesia.id/penerapan-perda-akb-di-padang-panjang-16-pelanggar-dijatuhkan-sanksi-bersihkan-fasilitas-umum/</link>
					<comments>https://medianesia.id/penerapan-perda-akb-di-padang-panjang-16-pelanggar-dijatuhkan-sanksi-bersihkan-fasilitas-umum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2020 13:35:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[AKB]]></category>
		<category><![CDATA[padang panjang]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=6814</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id -Sikap tegas terhadap pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditunjukkan oleh Tim penegakan Perda AKB&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/penerapan-perda-akb-di-padang-panjang-16-pelanggar-dijatuhkan-sanksi-bersihkan-fasilitas-umum/">Penerapan Perda AKB di Padang Panjang, 16 Pelanggar Dijatuhkan Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/admin/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Medianesia.id -Sikap tegas terhadap pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditunjukkan oleh Tim penegakan Perda AKB yang terdiri dari Satpol &#8211; PP, TNI dan Polri, Sabtu, (10/10). Setidaknya 16 pelanggar Perda AKB, dijatuhkan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di Pasar Pusat Padang Panjang.</strong></p>



<p>&#8220;Hari ini merupakan hari pertama penerapan sanksi sosial atas perda No. 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru Provinsi Sumatera Barat, dilaksanakan secara gabungan oleh TNI/POLRI dan SATPOL PP, sempat terjaring beberapa orang warga yang tidak menggunakan masker,&#8221; ungkap Kadis Pol PP-Damkar melalui Kabid Ketentraman dan Penegakan Perda Herick Eka Putra, S.STP.</p>



<p>Kabid Herick berharap jangan sampai ada lagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid 19 khususnya untuk pemakaian masker, karena kedepan sanksinya akan lebih berat sampai kepada denda ADM bahkan bisa ke pidana.</p>



<p>&#8220;Hal ini semata demi melindungi masyarakat dari seluruh aspek dampak pandemi covid19 dan mudah mudahan masyarakat dan kita semua menyadarinya,&#8221; kata Kabid Herick.<br>Kasi Ops, Pol PP, Sazali mengatakan 16 orang pelanggar tersebut sudah masuk dalam data base Sipelada (Si Pelanggar Perda).</p>



<p>&#8221; Sanksi akan diakumulasi, bila melanggar lagi, maka akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat pada tahap berikutnya,&#8221; katanya (kominfo)</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/penerapan-perda-akb-di-padang-panjang-16-pelanggar-dijatuhkan-sanksi-bersihkan-fasilitas-umum/">Penerapan Perda AKB di Padang Panjang, 16 Pelanggar Dijatuhkan Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/admin/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/penerapan-perda-akb-di-padang-panjang-16-pelanggar-dijatuhkan-sanksi-bersihkan-fasilitas-umum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perda AKB Berlaku, Pjs. Bupati Erman Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan</title>
		<link>https://medianesia.id/perda-akb-berlaku-pjs-bupati-erman-minta-masyarakat-patuhi-protokol-kesehatan/</link>
					<comments>https://medianesia.id/perda-akb-berlaku-pjs-bupati-erman-minta-masyarakat-patuhi-protokol-kesehatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2020 13:31:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[tanah datar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=6590</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id &#8211; Seiring telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tim&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/perda-akb-berlaku-pjs-bupati-erman-minta-masyarakat-patuhi-protokol-kesehatan/">Perda AKB Berlaku, Pjs. Bupati Erman Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/admin/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Medianesia.id</strong> &#8211; Seiring telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tim Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar langsung melakukan sosialisasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan khususnya pemakaian masker.</p>



<p>Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar Erman Rahman dalam kesempatan itu, Selasa (6/10/2020) mengatakan, jika pemberian sanksi sosial masih merupakan langkah awal akan diterapkannya Perda 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.</p>



<p>&#8220;Jadi efektifnya nanti pada tanggal 10 Oktober, di mana nanti langsung diterapkan sanksi denda, &#8221; ujar Erman Rahman.<br>Kepala BPBD Sumbar itu juga mengatakan, jika persoalan Covid-19 sangat penting untuk diperhatikan. Karena hal ini tidak bisa dipandang enteng. Bahkan, pemerintah daerah pun mengatur hal itu dengan Perda maupun Perbup.</p>



<p>&#8220;Untuk sanksi yang diberikan hari ini masih mengacu pada Perbup Tanah Datar Nomor 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Erman mengimbau kepada masyarakat untuk benar-benar menerapkan Protokol Kesehatan seperti yang disampaikan pemerintah, agar warga terhindar dari Covid-19, yang sampai saat ini masih belum ditemukan obatnya.</p>



<p>Dalam penegakan disiplin ini, warga yang tidak mentaati protokol kesehatan diberikan sanksi oleh petugas dari Tim Gabungan Penindakkan Protokol Kesehatan Covid-19 Tanah Datar yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi, Dihub dan Polisi Militer (PM) saat menggelar razia di kawasan Lapangan Cindua Mato.</p>



<p>Warga yang tidak patuh tersebut selain diberikan sanksi sosial juga membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.</p>



<p>Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar Elfiardi mengatakan, jika sanksi yang diberikan masih dalam tahap awal berupa sanksi sosial.</p>



<p>&#8220;Ada sekitar 70 orang tadi yang tercatat melakukan pelanggaran. Semuanya kita berikan sanksi sosial seperti menyapu jalan, &#8221; ujar Elfiardi.</p>



<p>Selain itu sebutnya, semua yang melanggar terlebih dahulu didata. &#8220;Jadi data ini dikirim secara online ke provinsi. Nah, nantinya jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran baik di Tanah Datar atau daerah lain di wilayah Sumbar akan terlihat datanya. Bagi yang kedapatan kembali melanggar tentu akan diberikan sanksi yang berbeda, &#8221; terangnya.</p>



<p>Razia sendiri dimulai sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 11.00. Selama razia, banyak warga yang tidak menggunakan masker yang terjaring petugas. Semua yang terjaring terlebih dahulu dipasangkan rompi pelanggar protokol dan kemudian diberikan sanksi menyapu jalan.</p>



<p>Razia kali ini juga ditinjau oleh Tim Protokol Kesehatan Covid 19 Provinsi dan BPBD Provinsi, Forkopimda Tanah Datar. Tim bahkan ikut memasangkan rompi pelanggar protokol kesehatan. (wn/st)</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/perda-akb-berlaku-pjs-bupati-erman-minta-masyarakat-patuhi-protokol-kesehatan/">Perda AKB Berlaku, Pjs. Bupati Erman Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/admin/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/perda-akb-berlaku-pjs-bupati-erman-minta-masyarakat-patuhi-protokol-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
