oleh

Perda AKB Berlaku, Pjs. Bupati Erman Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

banner 728x90

Medianesia.id – Seiring telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tim Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar langsung melakukan sosialisasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan khususnya pemakaian masker.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar Erman Rahman dalam kesempatan itu, Selasa (6/10/2020) mengatakan, jika pemberian sanksi sosial masih merupakan langkah awal akan diterapkannya Perda 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Jadi efektifnya nanti pada tanggal 10 Oktober, di mana nanti langsung diterapkan sanksi denda, ” ujar Erman Rahman.
Kepala BPBD Sumbar itu juga mengatakan, jika persoalan Covid-19 sangat penting untuk diperhatikan. Karena hal ini tidak bisa dipandang enteng. Bahkan, pemerintah daerah pun mengatur hal itu dengan Perda maupun Perbup.

“Untuk sanksi yang diberikan hari ini masih mengacu pada Perbup Tanah Datar Nomor 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya.

Erman mengimbau kepada masyarakat untuk benar-benar menerapkan Protokol Kesehatan seperti yang disampaikan pemerintah, agar warga terhindar dari Covid-19, yang sampai saat ini masih belum ditemukan obatnya.

Dalam penegakan disiplin ini, warga yang tidak mentaati protokol kesehatan diberikan sanksi oleh petugas dari Tim Gabungan Penindakkan Protokol Kesehatan Covid-19 Tanah Datar yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi, Dihub dan Polisi Militer (PM) saat menggelar razia di kawasan Lapangan Cindua Mato.

Warga yang tidak patuh tersebut selain diberikan sanksi sosial juga membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar Elfiardi mengatakan, jika sanksi yang diberikan masih dalam tahap awal berupa sanksi sosial.

“Ada sekitar 70 orang tadi yang tercatat melakukan pelanggaran. Semuanya kita berikan sanksi sosial seperti menyapu jalan, ” ujar Elfiardi.

Selain itu sebutnya, semua yang melanggar terlebih dahulu didata. “Jadi data ini dikirim secara online ke provinsi. Nah, nantinya jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran baik di Tanah Datar atau daerah lain di wilayah Sumbar akan terlihat datanya. Bagi yang kedapatan kembali melanggar tentu akan diberikan sanksi yang berbeda, ” terangnya.

Razia sendiri dimulai sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 11.00. Selama razia, banyak warga yang tidak menggunakan masker yang terjaring petugas. Semua yang terjaring terlebih dahulu dipasangkan rompi pelanggar protokol dan kemudian diberikan sanksi menyapu jalan.

Razia kali ini juga ditinjau oleh Tim Protokol Kesehatan Covid 19 Provinsi dan BPBD Provinsi, Forkopimda Tanah Datar. Tim bahkan ikut memasangkan rompi pelanggar protokol kesehatan. (wn/st)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *