<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Cukai Archives - Medianesia.id</title>
	<atom:link href="https://medianesia.id/tag/cukai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Berita Terbaru Hari Ini Kepri dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Oct 2025 07:27:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://medianesia.id/wp-content/uploads/2025/06/cropped-cropped-Logo-medianesia-kecill-1-32x32.png</url>
	<title>Cukai Archives - Medianesia.id</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rokok Ilegal Bakal Dilegalkan? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya</title>
		<link>https://medianesia.id/rokok-ilegal-bakal-dilegalkan-begini-penjelasan-menkeu-purbaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Oct 2025 07:27:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[industri tembakau]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[rokok ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=74936</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Batam &#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong produsen rokok ilegal untuk beralih menjadi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/rokok-ilegal-bakal-dilegalkan-begini-penjelasan-menkeu-purbaya/">Rokok Ilegal Bakal Dilegalkan? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Batam</strong> &#8211; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong produsen rokok ilegal untuk beralih menjadi usaha resmi.</p>
<p>Langkah ini diambil agar penerimaan negara bertambah sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor tembakau.</p>
<p>Menurut Purbaya, saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah menyiapkan skema pengenaan cukai yang tepat bagi produsen kecil yang selama ini beroperasi di jalur ilegal.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/prabowo-sentil-bumn-rugi-tapi-pejabat-masih-dapat-bonus/">Prabowo Sentil BUMN, Rugi Tapi Pejabat Masih Dapat Bonus</a></strong></p>
<p>Ia menegaskan, pelanggaran masa lalu bisa saja diampuni melalui mekanisme pemutihan, tetapi ke depan semua industri wajib mengikuti aturan.</p>
<p>“Kami akan memberi ruang bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan produknya. Dirjen Bea dan Cukai sedang mempelajari pola cukai yang pas, sehingga perusahaan kecil bisa tetap hidup tanpa merugikan pasar,” ujar Purbaya saat meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).</p>
<p>Sebagai dukungan, pemerintah berencana mengembangkan KIHT untuk menampung produsen rokok ilegal yang ingin beralih ke jalur resmi.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/kabar-baik-tarif-listrik-pln-oktober-desember-2025-tak-naik/">Kabar Baik, Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025 Tak Naik</a></strong></p>
<p>Di Kudus, pemerintah daerah menyiapkan lahan seluas lima hektare untuk kawasan tersebut.</p>
<p>“Kami ingin menciptakan pasar yang adil, baik untuk industri besar maupun kecil. Yang penting, lapangan kerja tetap terjaga dan pajak dibayar sesuai aturan,” lanjutnya.</p>
<p>Purbaya juga mengakui masih banyak peredaran rokok selundupan yang merugikan negara sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal.</p>
<p>Pemerintah, katanya, akan terus memperbaiki kondisi ini demi menciptakan iklim industri yang lebih adil.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/rokok-ilegal-bakal-dilegalkan-begini-penjelasan-menkeu-purbaya/">Rokok Ilegal Bakal Dilegalkan? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tegas, Bea Cukai Tanjungpinang dan Lanal Tarempa Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp4,5 Miliar</title>
		<link>https://medianesia.id/tegas-bea-cukai-tanjungpinang-dan-lanal-tarempa-sikat-rokok-ilegal-senilai-rp45-miliar/</link>
					<comments>https://medianesia.id/tegas-bea-cukai-tanjungpinang-dan-lanal-tarempa-sikat-rokok-ilegal-senilai-rp45-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 May 2025 00:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Berantas Rokok Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan Barang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[TNI AL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=70100</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Anambas — Bea dan Cukai Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal tanpa pita&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/tegas-bea-cukai-tanjungpinang-dan-lanal-tarempa-sikat-rokok-ilegal-senilai-rp45-miliar/">Tegas, Bea Cukai Tanjungpinang dan Lanal Tarempa Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp4,5 Miliar</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/tag/anambas/"><strong>Anambas</strong></a> — Bea dan Cukai Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025).</p>
<p>Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan sinergis bersama Satuan Lanal Tarempa, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.</p>
<p>Tindakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat resmi S-69/MK.6/KN.4/2025 tertanggal 14 April 2025.</p>
<p>Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp4,57 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp3,05 miliar akibat tidak terpungutnya cukai.</p>
<p>Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ade Novan, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang antara pihaknya dengan TNI AL.</p>
<p>Menurutnya, aksi ini merupakan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.</p>
<p>“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami bersama dalam melindungi perekonomian negara dan menjaga keberlangsungan industri legal di tanah air,” ujar Ade.</p>
<p>Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli atau distribusi rokok ilegal, karena selain merugikan negara, pelaku dapat dikenai sanksi hukum tegas berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.</p>
<p>“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif. Bila mengetahui adanya produksi atau peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang atau aparat penegak hukum terdekat,” tegasnya.</p>
<p>Pemusnahan rokok ilegal seperti ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menyadarkan publik bahwa peredaran barang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam persaingan usaha yang sehat dan keadilan ekonomi.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/tegas-bea-cukai-tanjungpinang-dan-lanal-tarempa-sikat-rokok-ilegal-senilai-rp45-miliar/">Tegas, Bea Cukai Tanjungpinang dan Lanal Tarempa Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp4,5 Miliar</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/tegas-bea-cukai-tanjungpinang-dan-lanal-tarempa-sikat-rokok-ilegal-senilai-rp45-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Tegahan Senilai Rp 4 Miliar di Karimun</title>
		<link>https://medianesia.id/bea-cukai-musnahkan-barang-hasil-tegahan-senilai-rp-4-miliar-di-karimun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 05:50:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Riau]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan barang]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=65962</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Batam &#8211; Petugas Bea dan Cukai memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai lebih&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/bea-cukai-musnahkan-barang-hasil-tegahan-senilai-rp-4-miliar-di-karimun/">Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Tegahan Senilai Rp 4 Miliar di Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/tag/batam/"><strong>Batam</strong></a> &#8211; Petugas Bea dan Cukai memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai lebih dari Rp4 miliar. Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai periode 2022–2024.</p>
<p>Acara pemusnahan digelar pada Rabu (11/12/2024) di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:</p>
<p><strong>Pelanggaran Kepabeanan:</strong></p>
<p>46 unit telepon genggam<br />
12 unit laptop<br />
7 personal computer (PC)<br />
33.000 kg jagung<br />
1 unit televisi<br />
2 unit speaker<br />
363 karung tekstil dan produk tekstil (TPT)</p>
<p><strong>Pelanggaran Cukai:</strong></p>
<p>995.005 batang hasil tembakau ilegal<br />
62,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal<br />
2.181.760 batang hasil tembakau ilegal dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri<br />
388,08 liter minuman beralkohol ilegal<br />
Total potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini mencapai sekitar Rp2,2 miliar.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Andhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari program Asta Cita Presiden RI untuk memperkuat penegakan hukum.</p>
<p>&#8220;Kerja sama antarinstansi merupakan kunci keberhasilan dalam penindakan ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kepala KPPBC Tipe B TBK, Jerry Kurniawan, menambahkan bahwa intensitas penindakan akan terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dan mendukung program pemerintah.</p>
<p>&#8220;Dengan pemusnahan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai meningkat,&#8221; katanya.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/bea-cukai-musnahkan-barang-hasil-tegahan-senilai-rp-4-miliar-di-karimun/">Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Tegahan Senilai Rp 4 Miliar di Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Petugas Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar</title>
		<link>https://medianesia.id/petugas-bea-cukai-batam-musnahkan-barang-ilegal-senilai-rp164-miliar/</link>
					<comments>https://medianesia.id/petugas-bea-cukai-batam-musnahkan-barang-ilegal-senilai-rp164-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Oct 2024 12:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Barang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Barang milik negara]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai batam]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=64071</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Batam &#8211; Petugas Bea Cukai Batam memusnahkan barang hasil penindakan periode 2017-2024, dengan nilai&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/petugas-bea-cukai-batam-musnahkan-barang-ilegal-senilai-rp164-miliar/">Petugas Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/tag/batam/"><strong>Batam</strong></a> &#8211; Petugas Bea Cukai Batam memusnahkan barang hasil penindakan periode 2017-2024, dengan nilai total mencapai Rp16,4 miliar.</p>
<p>Pemusnahan tersebut berlangsung di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam, pada Kamis (10/10/2024).</p>
<p>Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMMN) yang telah ditetapkan untuk pemusnahan.</p>
<p>Zaky menegaskan, pemusnahan ini tidak hanya menjadi wujud penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya barang ilegal.</p>
<p>“Kegiatan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal, termasuk barang kena cukai (BKC) dan barang yang melanggar ketentuan kepabeanan,” ujar Zaky dalam pernyataannya.</p>
<p>Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi hasil penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang, hingga barang kiriman. Jenis barang yang dimusnahkan terdiri dari:</p>
<p>Barang Kena Cukai (BKC):</p>
<p>Rokok ilegal sebanyak 13.529.465 batang dengan nilai Rp8,5 miliar.</p>
<p>Snus (tembakau kunyah) sebanyak 28 buah.</p>
<p>Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng, dengan nilai total Rp4,7 miliar.</p>
<p>Barang Elektronik:</p>
<p>Telepon seluler, laptop, dan aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit, dengan total nilai Rp1,1 miliar.</p>
<p>Barang Lainnya:</p>
<p>Ballpress sebanyak 2.167 bal, bernilai Rp696 juta.</p>
<p>Scrap berupa PCB bekas, kabel, dan charger senilai Rp100 juta.</p>
<p>Kelengkapan kapal sebanyak 20 buah dengan nilai Rp241 juta.</p>
<p>Sparepart kendaraan dan mesin sebanyak 274 buah dengan nilai Rp79 juta.</p>
<p>Senjata dan bagiannya sebanyak 74 buah, dengan total nilai Rp68 juta.</p>
<p>Makanan dan minuman sebanyak 2.081 buah, dengan nilai Rp104 juta.</p>
<p>Sextoys sebanyak 12 buah dengan nilai Rp1,2 juta.</p>
<p>Barang lainnya seperti beras, peralatan rumah tangga, dan perkakas sebanyak 4.034 buah, dengan nilai Rp758 juta. Total barang-barang tersebut mencapai Rp16,4 miliar.</p>
<p>Zaky menambahkan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019, yang mengatur bahwa barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak bernilai ekonomis, atau dilarang diekspor/impor harus dimusnahkan</p>
<p>“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum dan menekan peredaran barang ilegal di masa mendatang. Kolaborasi antarinstansi yang solid akan terus menjaga masyarakat dari ancaman kesehatan dan kerugian negara akibat peredaran barang ilegal,” tutup Zaky.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/petugas-bea-cukai-batam-musnahkan-barang-ilegal-senilai-rp164-miliar/">Petugas Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/petugas-bea-cukai-batam-musnahkan-barang-ilegal-senilai-rp164-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Larangan Jual Rokok Eceran Dikhawatirkan Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal</title>
		<link>https://medianesia.id/larangan-jual-rokok-eceran-dikhawatirkan-tingkatkan-peredaran-rokok-ilegal/</link>
					<comments>https://medianesia.id/larangan-jual-rokok-eceran-dikhawatirkan-tingkatkan-peredaran-rokok-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Aug 2024 02:05:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Gapero]]></category>
		<category><![CDATA[industri hasil tembakau]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi tembakau]]></category>
		<category><![CDATA[rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=62267</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Batam – Aturan baru tentang larangan menjual rokok eceran dinilai bakal meningkatkan peredaran rokok&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/larangan-jual-rokok-eceran-dikhawatirkan-tingkatkan-peredaran-rokok-ilegal/">Larangan Jual Rokok Eceran Dikhawatirkan Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/tag/batam/"><strong>Batam</strong></a> – Aturan baru tentang larangan menjual rokok eceran dinilai bakal meningkatkan peredaran rokok ilegal. Asosiasi pengusaha rokok pun menilai klausul dalam aturan tersebut membuat industri seolah-olah diperlakukan sebagai &#8216;barang terlarang.</p>
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru saja diterbitkan pada 29 Juli 2024, menuai kekhawatiran dari para pelaku industri hasil tembakau (IHT).</p>
<p>Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, mengungkapkan bahwa aturan baru ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.</p>
<p>&#8220;Klausul-klausul yang sangat ketat dalam PP 28/2024, seperti larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin, serta larangan penjualan eceran, membuat industri seolah-olah diperlakukan sebagai &#8216;barang terlarang&#8217;,&#8221; ujar Sulami Bahar dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).</p>
<p>Sulami menjelaskan bahwa dengan semakin ketatnya regulasi, industri hasil tembakau yang sudah beroperasi secara legal akan semakin tertekan.</p>
<p>&#8220;Jumlah industri hasil tembakau legal di Jawa Timur saja mencapai 538 dengan ribuan tenaga kerja. Jika terus seperti ini, banyak yang akan gulung tikar,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Menurut Gapero Surabaya, aturan yang terlalu restriktif justru akan memperparah masalah rokok ilegal. Data dari Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan bahwa tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,86%. Hal ini berdampak pada kerugian pendapatan negara yang cukup signifikan.</p>
<p>&#8220;Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal karena harganya lebih murah. Sementara itu, industri legal terus dibebani dengan berbagai macam regulasi,&#8221; ungkap Sulami.</p>
<p>Gapero berharap pemerintah dapat menyeimbangkan antara upaya pengendalian tembakau dengan keberlangsungan industri hasil tembakau legal.</p>
<p>&#8220;Kami berharap pemerintah tidak hanya fokus pada membuat aturan yang semakin menyulitkan industri, tetapi juga memberikan solusi untuk mengatasi masalah rokok ilegal,&#8221; tegas Sulami.</p>
<p>Sulami juga menyarankan pemerintah untuk lebih gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok dan bahaya rokok ilegal.</p>
<p>&#8220;Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga perlu ditingkatkan,&#8221; katanya.(*/Brp)</p>
<p><strong>Editor: Brp</strong></p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/larangan-jual-rokok-eceran-dikhawatirkan-tingkatkan-peredaran-rokok-ilegal/">Larangan Jual Rokok Eceran Dikhawatirkan Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/larangan-jual-rokok-eceran-dikhawatirkan-tingkatkan-peredaran-rokok-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rokok Ilegal Rugikan Negara Puluhan Triliun, Aprindo Desak Ada Tindakan Tegas</title>
		<link>https://medianesia.id/rokok-ilegal-rugikan-puluhan-triliun-negara-aprindo-desak-ada-tindakan-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 05:11:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Aprindo]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Ritel]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Satuan Tugas Penindakan Cukai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=60057</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Batam &#8211; Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali menyoroti maraknya fenomena rokok ilegal yang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/rokok-ilegal-rugikan-puluhan-triliun-negara-aprindo-desak-ada-tindakan-tegas/">Rokok Ilegal Rugikan Negara Puluhan Triliun, Aprindo Desak Ada Tindakan Tegas</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://medianesia.id/">Medianesia.id</a></strong>, <strong><a href="https://medianesia.id/tag/batam/">Batam </a></strong>&#8211; Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali menyoroti maraknya fenomena rokok ilegal yang merajalela di pasaran. </p>



<p>Menurut mereka, penjualan rokok gelap ini tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga mengikis keuntungan ritel legal.</p>



<p>Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, menjelaskan bahwa industri rokok legal telah memberikan kontribusi besar bagi negara melalui pembayaran cukai yang mencapai 68-70% dari nilai cukai.</p>



<p>Dana cukai ini kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan petani tembakau.</p>



<p>Namun, keberadaan rokok tanpa cukai ini mengancam keberlangsungan industri rokok legal dan ritel yang menjualnya.</p>



<p>Roy mengungkapkan bahwa kontribusi industri tembakau terhadap ekonomi Indonesia cukup besar, dengan 10% dari total transaksi ritel senilai Rp 700 triliun berasal dari penjualan rokok.</p>


<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/rokok-ilegal-rugikan-puluhan-triliun-negara-aprindo-desak-ada-tindakan-tegas/">Rokok Ilegal Rugikan Negara Puluhan Triliun, Aprindo Desak Ada Tindakan Tegas</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
