Tes dilakukan pada penumpang moda transportasi laut menggunakan kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai tanggal 1-12 Maret 2021.
“Saya berharap dengan penggunaan alat tes GeNose C-19 ini dapat mencegah penyebaran serta dapat mengendalikan covid-19. Sehingga, diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa,” terangnya.
Berdasarkan SE 25 Tahun 2021 persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan:
- Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara untuk penumpang menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan:
- Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sumber:CNNindonesia





