Medianesia.id, Batam-Bea Cukai Batam membongkar modus penyeludupan 1 kontainer minuman beralkohol atau mikol dengan nilai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, Bea Cukai Batam sudah menetapkan dua tersangka. Namun dari perkembangan, tidak menutup peluang adanya tersangka baru lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dituduh melanggar pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Selain itu, mereka juga melanggar pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp. 5 miliar.
“Setelah menetapkan 2 tersangka, BC Batam tengah membidik tersangka baru,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal, Senin (5/3/2024) kemarin dalam siaran pers di Batam.
Disebutkannya, dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AN, pemilik mikol dan TS, sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ke Batam, serta memalsukan dokumen.
“Masih pengembangan, dan memang ada pihak swasta yang masih dalam pengejaran kami,” paparnya.





