Rieke merekomendasikan BPK RI untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional lembaga tersebut dari 2020 hingga 2023 di seluruh provinsi.
“Jangan hanya di tujuh provinsi,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.
Ia juga meminta BPK RI melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 triliun milik 4,5 juta peserta yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.
“Ketiga, meminta BPK RI melalui pimpinan DPR RI melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait bank kustodian yang telah disetujui OJK, yaitu BNI, BJB, Bank Sumut Syariah, Bank Nagari, dan Bank Kaltimtara dalam kaitan pengelolaan dana investasi dan dana Tapera,” tutup Rieke Diah Pitaloka.(*/Brp)
Editor: Brp





