Mengenai iuran BPJS Kesehatan, Bisri menyatakan masih menunggu arahan resmi terkait kemungkinan adanya perbedaan iuran untuk KRIS dibandingkan dengan kelas 1, 2, dan 3 sebelumnya.
“Perubahan ini tentunya akan memberikan manfaat bagi pasien dan mendorong rumah sakit untuk meningkatkan kualitas layanannya,” jelas Bisri.
Perpres tersebut mengacu pada 12 kriteria untuk standarisasi kelas rawat inap, termasuk kelengkapan tempat tidur, ventilasi udara, komponen bangunan, suhu ruangan. Lalu, pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, ketersediaan oksigen di kamar inap, dan lain sebagainya.
“Semua ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi pasien dan memastikan standar layanan yang baik,” tegas Bisri.
Ia menambahkan, program KRIS merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Kepri. Saat ini, Dinas Kesehatan Kepri masih menunggu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur detail terkait pelayanan KRIS.
“Semua peserta BPJS Kesehatan nantinya akan mendapatkan layanan dengan standar yang sama. Saat ini masih dalam tahap transisi dari sistem kelas 1, 2, dan 3,” pungkas Bisri. (Ism)
Editor: Brp





