Setelah Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Geledah Rumah Dito Mahendra

Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman Dito Mahendra, Jumat (18/5/2023). F. Bareskrim Polri

Medianesia.id, Jakarta– Bareskrim Polri melakukan pendalaman kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka Dito Mahendra. 

Bagi memperkuat alat bukti kepemilikan senjata api ilegal tersebut, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dikediaman Dito Mahendra, Jumat (19/5/2023) kemarin. 

“Penggeledahan baru dilakukan pada Jumat (19/5/2023) setelah pihaknya mendapatkan surat perintah izin penggeledahan di dua lokasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga : Naik ke Penyidikan, Ini 9 Jenis Senpi Ilegal Milik Dito Mahendra

Dijelaskannya, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah di Cilandak dan rumah di Kebayoran Baru. Penggeledahan dilakukan karena diyakini masih ada barang bukti yang di tangan yang bersangkutan (Dito Mahendra).

“Hasil dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan lime saksi serta barang bukti berupa dua senjata api air softgun serta 78 butir peluru,” jelasnya. 

Kelima saksi yang diamankan Itu pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, yakni Hadi, Taufik Hendro, Ara, Fitri dan Piter. 

Baca Juga : Miliki 9 Senpi Ilagal, Bareskrim Buru Dito Mahendra

Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Dito Mahendra, seminggu terakhir baru datang ke rumah Brawijaya karena tidak ada uang. 

la pulang untuk meminta uang dan meminta makan, serta tinggal di rumah tersebut, menurut keterangan saksi Hadi.

Kemudian saksi yang berada di rumah Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, para saksi membenarkan rumah tersebut milik Dito Mahendra.

Baca Juga : Dito Mahendra Kirim Pengacara ke Bareskrim Polri

Para saksi yang membenarkan bahwa Dito Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal bersama di rumah Jalan Intan RSPP. Nindy diketahui sehari-hari tinggal di rumah tersebut.

Kemudian, pada tanggal 21 April, saat malam takbiran, Dito Mahendra datang ke rumah Jalan Intan RSPP menggunakan mobil Innova Putih, dan tinggal sampai tanggal 23 April. Baru keluar rumah setelahnya bersama saksi berinisial AA

Informasi selanjutnya, tanggal 1 Mei. Dito kembali ke rumah tersebut menggunakan mobil yang sama dan baru keluar tanggal 2 Mei.

Baca Juga : KPK Tegaskan, Dito Mahendra Sudah Penuhi Panggilan Penyidik

Saat ditanya apa yang menjadi kendala penyidik belum bisa mengamankan Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal April. Djuhandhani mengatakan pihaknya masih mencari dengan peluang yang ada.

Djuhandhani juga membantah adanya ‘orang besar yang melindungi Dito Mahendra sehingga tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, hingga ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Semua sama dimata hukum, tidak ada yang dilindungi. Kami masih mencari peluang yang ada,” tegasnya. 

Penulis : Ags 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *