Sengeketa PAP, Pemprov Kepri Ancam Sita Aset PT Adya Tirta Batam

Gedung PT Adya Tirta Batam
Gedung PT Adya Tirta Batam di Batam. Foto : Adya Tirta Batam

Medianesia.id, Batam-Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kepri dinyatakan memenangkan sengketa pajak air permukaan terhadap PT Adhya Tirta Batam (ATB). 

Atas keputusan ini, PT ATB diharuskan membayar hutang PAP ke Pemprov Kepri melalui Bapenda Kepri sebesar Rp48 miliar. 

“Keputusan ini juga menguatkan putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan ATB,” ujar Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, Jumat (7/6/2024)

Menurut Diky, atas keputusan ini, Bapenda Kepri akan meminta rekomendasi Kementrian Keuangan lalu ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Langkahnya melakukan pemblokiran dan penyitaan nantinya sesuai nilai piutang pajak. Tentu atas rekomendasi OJK,” jelasnya. 

Meskipun demikian, pihaknya akan tetap melakukan tindakan secara persuasif. Maka dar itu, Diky berharap ada itikad baik dari pihak PT ATB. 

“Selama PT ATB mengelola air bersih di Batam dinilai sudah baik, sehingga hendaknya memiliki itikad baik untuk membayar piutang pajak air permukaan senilai Rp 48 miliar dan agar segera melunasinya,” jelasnya lagi. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *