Medianesia, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga warga negara asing (WNA) Malaysia dengan hukuman seumur hidup atas penyelundupan 3,4 Kg sabu di Bandara Raja Haji Fisabillah, Tanjungpinang.
Sidang perkara tindak pidana narkotika golongan I ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026).
Ketiga terdakwa WNA Malaysia ini yakni Muhammad Khairul, Zulkifli alias Joey serta Dahlia. Perkara ini ditangani dengan sistem splitting atau pemisahan berkas perkara pidana.
Baca juga: Remaja di Tanjungpinang Nyaris Diamuk Masa usai Kepergok Curi Helm
Berdasarkan fakta persidangan, kasus bermula pada 1 Juli 2025 saat Muhammad Khairul dihubungi seorang buronan berinisial Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.
Keesokan harinya, 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia, menerima tujuh paket sabu di Johor Bahru, Malaysia.
Keduanya juga menerima uang sebesar Rp5 juta untuk biaya perjalanan.
Dalam menjalankan aksinya, Muhammad Khairul menyembunyikan sabu dengan cara melingkarkannya di bagian perut dan celana dalam.
Baca juga: Mutasi Polresta Tanjungpinang, Kasatreskrim dan Sejumlah Kasat Diganti
Para terdakwa kemudian berangkat menuju Tanjungpinang dan sempat menginap di Hotel Nite & Day.
Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan Zulkifli alias Joey. Pada hari yang sama, ketiga terdakwa diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Hasil pemeriksaan barang bukti menyatakan narkotika tersebut positif mengandung metamfetamin berdasarkan laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam dengan nomor LHU.085.K.05.16.25.0225 tertanggal 14 Juli 2025.
Jaksa menyatakan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati mengatakan dalam penuntutan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menerapkan ketentuan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan memperhatikan penyesuaian pidana dan hak-hak terdakwa.
Baca juga: Ubah Stigma Seramnya Meja Hijau, PN Tanjungpinang Buka Ruang Edukasi Hukum bagi Pelajar
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Muhammad Khairul bin Shawal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Seno dalam keterangan tertulisnya.
Barang bukti atas nama Muhammad Khairul berupa narkotika jenis sabu seberat 1.207,5 gram, satu unit handphone Redmi A3 warna hitam, serta dokumen boarding pass dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara paspor dan kartu identitas dikembalikan kepada terdakwa.
Tuntutan serupa juga dibacakan terhadap Zulkifli alias Joey bin Kerneni.
Baca juga: Mahasiswi di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemerasan Modus Video Asusila
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang sama dan dituntut pidana penjara seumur hidup. Barang bukti berupa sabu seberat 1.781,44 gram, satu unit handphone iPhone 7 Plus warna hitam, serta dokumen boarding pass dirampas dan dimusnahkan, sedangkan paspor dan kartu identitas dikembalikan.
Sementara itu, terdakwa Dahlia binti Rofie (alm) juga dituntut pidana penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika.
Barang bukti berupa sabu seberat 458,42 gram, satu unit handphone Poco X7 warna hijau tosca, serta dokumen boarding pass dirampas dan dimusnahkan, dengan paspor dan kartu identitas dikembalikan kepada terdakwa.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa penerapan KUHP baru dalam perkara ini dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum para terdakwa serta prinsip perlindungan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.(*)
Editor: Brp





