Medianesia.id, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali menangkap seorang pria berinisial SR (49) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di kawasan Kantor Pengadilan Agama, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin, 3 Februari 2025 kemarin.
“Saat digeledah, kami menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak.
Baca juga: Lagi, Warga Anambas Temukan Bungkusan Besar Sabu Hanyut di Pantai
Tak hanya di lokasi penangkapan, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah SR di Jalan Kampung Baru Barat, Kelurahan Tarempa.
Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan enam bungkus plastik klip bening berisi sisa sabu serta satu set alat isap (bong).
SR kini telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polsek Sagulung Tangkap Pelaku Pengeroyokan di SP Plaza Batam
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dan ikut berperan dalam memerangi peredarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, baik pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga PNS, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Jika kita tidak waspada, narkoba dapat merusak generasi muda kita,” tegasnya. (Ism)
Baca juga: Komplotan Curanmor di Batam Diungkap, Empat Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Editor: Brp





