Dimana, dalam surat tersebut telah ditetapkan lokasi depan Melayu Square menjadi area berjualan para pedagang yang disediakan pemerintah.
Sementara, di luar area tersebut para pedagang tidak diperbolehkan menggelar stan untuk berjualan.
“Sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Dinas PU Provinsi Kepri beberapa waktu lalu bahwa kawasan tersebut harus bebas dari aktivitas jualan,” tegasnya.
Sektertaris Satpl PP Kepri, Anwar, berharapa kerjasama para pedagang agar dapat memindahkan barang dagangannya sebelum tanggal 30 oktober ini.
Ia menuturkan, pihaknya telah memberikan batas waktu hingga lebih dari sebulan agar para pedagan segera pindah. Bahkan, upaya pendekatan sudah dilakukan.
“Saya sampaikan sekali lagi, biar masyarakat tidak salah paham, bahwa waktu yang diberikan sudah sangat cukup dan sebagai mahluk sosial serta mahluk yang mempunyai empati kami sudah mentoleril, kami harap segerahlah pindahkan semua peralatan dagangangnnya,” imbuhnya.





