“Semua barang di rumah tersebut kami sita dan bawa kekantor Loka POM Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Irdinansyah, bahan baku yang digunakan untuk membuat skin care ini merupakan bahan setengah jadi yang dibeli dari China. Bahan-bahan tersebut kemudian diracik dan dikemas di rumah tersebut.
“Meskipun dampaknya tidak langsung terasa, produk skin care ilegal ini dapat berbahaya dan menyebabkan kerusakan kulit dalam jangka panjang. Terutama produk yang mengandung merkuri, yang dampaknya akan terasa lebih cepat,” jelas Irdinansyah.
Petugas Loka POM Tanjungpinang telah menyita semua barang bukti dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjuitnya, petugas akan memanggal pemilik skincare ilegal ini untuk memberikan keterangan.
Apabila, terbukti menyalahi aturan, maka bisa dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ism)
Editor: Brp





