“Kami miris melihat kondisi ini. Industri rokok legal yang taat aturan dan membayar cukai justru tergerus oleh produk rokok yang tidak membayar cukai. Konsumen pun beralih karena harganya lebih murah,” kata Roy.
Kehadiran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dan ritel legal, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif lainnya, seperti membahayakan kesehatan konsumen, umumnya tidak memiliki standar kualitas dan keamanan yang terjamin, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Selain itu, peredaran rokok jenis ini menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri rokok legal, karena mereka tidak perlu mengeluarkan biaya cukai dan pajak.
Aprindo memperkirakan negara kehilangan potensi pendapatan Rp 60 triliun setiap tahunnya akibat peredaran rokok tanpa cukai ini.
Menyadari berbagai dampak negatif tersebut, Aprindo mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas peredaran rokok ini.
Roy menekankan bahwa upaya pemberantasan ini harus dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, Satuan Tugas Penindakan Cukai, dan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah dapat segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Ini demi melindungi industri rokok legal, ritel, dan kesehatan masyarakat,” tegas Roy.(*/Brp)
Editor: Brp





