Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri Sugianto langsung merespon keluhan para pengusaha dan distributor rokok resmi di Kepri.
Ia pun meminta kepada aparat terkait utk menindak tegas peredaran rokok ilegal ini. Mengingat, peredaran rokok ilegal ini sudah sangat mengganggu penerimaan negara.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan aparat terkait guna menekan peredaran rokok ilegal ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sunaryo menegaskan, kehadiran rokok ilegal sangat menekan produksi rokok dalam negeri. Hal ini seiring masih lemahnya penerapan cukai untuk melindungi rokok dalam negeri.
“Jadi rokok ilegal ini berasal dari pabrik yang tidak terdaftar dan tidak memiliki lisensi resmi dari pemerintah,” ujar Sunaryo dalam Webinar bertemakan ‘Rasionalitas Target Cukai 2021, Minggu (30/8/2020).

Dirinya mengatakan, rokok memang menjadi penyumbang kontribusi cukai tertinggi dibandingkan yang lainnya yaitu sebanyak 61,4% atau sebesar Rp200 triliun. Namun, kehadiran rokok ilegal ini akan sangat merugikan peneriman cukai.
“Cukai rokok ini kontribusinya 61% atau setara Rp200 triliun. Tapi kalau ada rokok ilegal ini peneriman cukai kita enggak bertambah kalau rokok ilegal ini terus dilakukan pemeriksaan otomatis akan menambah penerimaan cukai,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu memprediksi volume produksi rokok bakal anjlok signifikan imbas dari pandemi Covid-19.
Sehingga perlu adanya roadmap yang jelas dan memberi kepastian terhadap industri ini. Estimasi penerimaan negara dari cukai akan terkoreksi menjadi Rp165 Triliun atau turun dari target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang ditetapkan sebesar Rp173,14 Triliun.
“Produksi 2020 diperkirakan turun 30 hingga 40%,” imbuhnya.(Edo)





