Medianesia.id, Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Aji menangkap MI (29), pelaku pencurian kalung emas di sebuah toko mas di Kecamatan Batu Aji, Batam.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Toko Mas Cantik New. Pelaku datang dengan berpura-pura sebagai pembeli dan meminta korban, RS (36), untuk mencoba beberapa model kalung emas.
Saat proses mencoba perhiasan, korban sempat mengingatkan agar pelaku melepas kalung sebelumnya sebelum mencoba yang lain.
Baca juga: Oknum Satpol PP Tanjungpinang jadi Penyalur Ekstasi ke Rekannya
Namun, pelaku menolak, lalu langsung kabur keluar toko membawa satu buah kalung emas seberat 2,63 gram, dengan nilai kerugian sekitar Rp5 juta.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Pelaku MI kemudian mengakui perbuatannya dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui mengambil kalung tersebut saat proses percobaan perhiasan berlangsung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, Senin, 17 November 2025.
Baca juga: Jadwal Libur 2026 Bikin Senang, Banyak Long Weekend, Wajib Catat Sekarang
Atas perbuatannya, pelaku MI dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.(Ism)
Editor: Brp





