medianesia.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kondisi ini membuat kasus penganiayaan terhadap David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bergulir panjang.
Dandy sudah menjadi tersangka, sementara Rafael telah dicopot dari jabatannya. Selain itu, Rafael juga menyatakan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara.
Namun demikian, PPATK menyebut adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael.
Hal ini, ditegaskan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, bawah temuan danya dugaan TPPU dari rekening milik Rafael tersebut.
“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).
Ditegaskannya, indikasi tersebut sudah ada sejak tahun 2010. Selain itu hasil analisa dari PPATK sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Namun, ia tidak merinci nominal dari indikasi TPPU aliran dana dari rekening Rafael, seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.
“Itu kasus lama yang sudah kami proses. Dan ini sudah dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung, serta Kemenkeu,” tutupnya.*
Sumber : PMJ News





