Selanjutnya adalah laporan terkait penipuan sebesar 25,7%, dan tindak pidana lainnya sebesar 12,3%. Sementara laporan terkait korupsi hanya mencapai 7%.
“Judi online saat ini menjadi masalah serius,” tegas Natsir.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Presiden Joko Widodo meresmikan Satgas tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, yang diteken pada Jumat (14/6/2024).
“Angka-angka ini menunjukkan besarnya masalah judi online di negara kita. Oleh karena itu, Presiden melalui Ketua Komite Pencegahan TPPU yang juga Menko Polhukam, membentuk Satgas ini. Harapannya, dengan adanya Satgas, penekanan dan pencegahan serta pemberantasan judi online dapat dilakukan lebih efektif,” pungkas Natsir.(*/Brp)
Editor: Brp





