“Namun, setelah sepeda motor dibawa tersangka, nomor handphone yang diberikan tidak dapat dihubungi selama beberapa hari. Korban pun membuat laporan ke Polsek Bintan Timur,” ungkap Rugianto.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor. Saat ini, ZF ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 Jo 486 KUHP, yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok,” tutup AKP Rugianto. (Ism)
Editor: Brp





