Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 unit handphone, 5 buah paspor tersangka dan tiga korban, uang tunai Rp1,45 Juta, uang tunai 500 US Dolar dan uang tunai 3.300 Ringgit.
Atas perbuatannya dua pelaku disangkakan dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Kerja Migran Indonesia dan Pasal 83 Jo Pasal Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Kerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 Juta. (Ism)
Editor : Brp





