Polresta Tanjungpinang Ungkap Sindikat TPPO Bisnis Judi Online di Kamboja

Polresta Tanjungpinang Ungkap Sindikat TPPO Bisnis Judi Online di Kamboja
Kapolresta Tanjungpinang, Kepala Imigrasi, dan Kepala BP3MI merilis dua pelaku TPPO di Mapolresta. Foto : Ismail

Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 unit handphone, 5 buah paspor tersangka dan tiga korban, uang tunai Rp1,45 Juta, uang tunai 500 US Dolar dan uang tunai 3.300 Ringgit.

Atas perbuatannya dua pelaku disangkakan dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Kerja Migran Indonesia dan Pasal 83 Jo Pasal Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Kerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 Juta. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *