“Dari kelima orang didapatkan fakta dua pelaku berkomunikasi dengan otak pelaku yang berada di Kamboja,” ujarnya, Jumat (4/8).
Menurutnya, kedua terduga pelaku berperan mengurus tiket keberangkatan serta menyiapkan mata uang asing untuk keberangkatan korban.
Dimana, dua pelaku dan tiga korban dibiayai oleh tersangka lain yang berada di Kamboja sebesar Rp 28 Juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli 5 unit handphone Rp11 Juta, tiket keberangkatan Rp4 Juta, tukar mata uang asing Rp11 Juta dan keuntungan pribadi Rp2 Juta.
“Ketiga korban dijanjikan kerja sebagai staf admin dengan mendapatkan bonus Rp7 Juta dan bonus bekerja di 6 bulan kedepan mendapatkan uang sebesar Rp39 juta,” katanya.
Kapolresta menjelaskan, 3 PMI yang diberangkatkan itu rencananya akan dipekerjakan sebagai admin judi daring (online) di negara Kamboja.





