Medianesia.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang telah menerapkan skema terbaru ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua, Senin (7/8).
Dalam skema ujian praktik terbaru ini, warga yang membuat SIM C tidak lagi diuji berkendara di lintasan berbentuk huruf ‘8’ dan zigzag, melainkan menjadi lintasan berbentuk huruf ‘S’.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugerah Arief Perdana, mengungkapkan pembaruan bentuk lintasan itu sesuai dengan Keputusan Kepala Korlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Diharapkan, skema perlintasan baru dalam ujian praktik SIM C ini mampu mempermudah para peserta.
“Tidak ada lagi lintasan berbentuk zig-zag ,dan diganti dengan lintasan baru berbentuk S,” ungkapnya.
Ia menuturkan, total ada lima rintangan yang akan menjadi poin penilaian dalam ujian praktik terbaru pembuatan SIM C.





