Kedua pelaku diamanakan saat mengendarai sepeda motor di kawasan di Jalan Brigjen Katamso Kilometer 2, Tanjungpinang.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di kediaman pelaku hingga menemukan 174 butir pil ekstasi, 12 paket sabu, alat hisab sabu (boong), dan timbangan digital.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (Ism)
Editor : Brp





