Diketahui sebelumnya, seorang oknum polisi di Tanjungpinang dilaporkan atas kasus investasi bodong. Akibat, kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 90 juta.
Perkara tersebut dilaporkan oleh korban, Sherliyana Massie. Ia mengaku telah melaporkan oknum anggota Satpolairud Polresta Tanjungpinang berinisial CH ke Polda Kepri atas kasus penipuan investasi bodong.
“Yang bersangkutan sudah kami laporkan ke Mabes Polri dan Polda Kepri,” katanya.
Ia menceritakan, kasus tersebut sudah berlangsung cukup panjang mulai tahun 2021 lalu, hingga akhirnya ia membuat laporan ke Polda Kepri 8 Februari .
Adapun, modus pelaku dalam mengelabui korban dengan iming-iming dapat keuntungan besar dari investasi melalui trading aplikasi Binomo.
“Pelaku ini menawarkan keuntungan 5 persen per bulan. Kala itu, saya tertarik dan berinvestasi sebesar Rp 90 juta dengan kontrak 1 tahun,” imbuhnya. (Ism)
Editor : Brp





