Polresta Barelang Tangkap 7 Pengedar, Sita 1,9 Kg Sabu dan 800 Butir Ekstasi di Batam

polresta barelang
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkotika sepanjang Oktober 2025. Foto: Polresta Barelang

Medianesia.id, Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkotika sepanjang Oktober 2025.

Berdasarkan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 7 tersangka serta total barang bukti 1.928,52 gram sabu-sabu, 859,39 gram ganja, dan 825 butir pil ekstasi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan dalam kasus pertama, polisi menangkap 4 tersangka berinisial ES, M, E, dan ABS di sejumlah lokasi di Kecamatan Sekupang.

Dari tangan mereka, diamankan 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi.

Baca juga: PNS Anambas Tewas di Semak-Semak, Rupanya Korban Pembunuhan

Menurut Kapolresta, barang haram tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur laut menggunakan jasa tekong kapal.

Para tersangka berperan sebagai bandar sekaligus pengedar yang aktif dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

“Dari hasil pengakuan, narkoba ini rencananya akan diedarkan di wilayah Batam. Jika berhasil beredar, diperkirakan dapat merusak lebih dari 56 ribu jiwa,” ungkapnya dalam konfrensi pers, Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.

Baca juga: Polisi Sidak Dua Lokasi Gelper di Tanjungpinang

Sementara itu, pada kasus kedua, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AFA, RA, dan HW di wilayah Batu Ampar, Nongsa, dan Sungai Beduk.

Dari tangan mereka, disita 859,39 gram ganja yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan.

“Barang bukti ganja ini dapat menyelamatkan sekitar 286 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolresta.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut Polresta Barelang. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait