Medianesia.id, Batam – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polresta Barelang berhasil mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan 4.748,7585 gram sabu, 1.746 butir ekstasi, dan 5,44 gram ganja.
Barang bukti tersebut dimusnahkan pada Kamis (3/10) di halaman Mapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, diperkirakan puluhan ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang dan 1 butir ekstasi oleh 2 orang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, karena kerahasiaan pelapor akan kami jaga,” tegasnya.
Kapolresta menyatakan, barang bukti ini merupakan hasil dari 10 laporan polisi dengan total tersangka sebanyak 8 orang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada periode Juni hingga Agustus 2024 oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Salah satu kasus terbesar terjadi di Kepri Mall pada 7 Juli 2024 dengan pengungkapan sabu seberat 4.054,3 gram dan 900 butir ekstasi,” jelas Ompusunggu.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara serta denda maksimum yang ditambah sepertiga. (Ism)
Editor: Brp





