Polresta Barelang Musnahkan 11,1 Kilogram Sabu dan 746,5 Gram Ganja

Polresta Barelang Musnahkan 11,1 Kilogram Sabu dan 746,5 Gram Ganja
Polresta Barelang memusnahkan 11,1 kilogram sabu dan 746,53 gram ganja hasil pengungkapan kasus selama periode Januari- Maret 202 pada Jumat, 21 Maret 2025. Foto: Dok. Polresta Barelang

Medianesia.id, Batam – Polresta Barelang memusnahkan 11.154 gram sabu dan 746,53 gram ganja Jumat, 21 Maret 2025. Kedua jenis narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Maret 2025 di wilayah hukum Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, mengungkapkan seluruh barang bukti ini berasal dari tujuh kasus narkotika dengan sejumlah tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi. Seperti, Bandara Internasional Hang Nadim, hotel, apartemen, rumah kos, hingga bengkel.

“Pemusnahan ini bukan hanya pelaksanaan tugas, tetapi juga komitmen kami untuk menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Menurut Kapolresta Barelang, berdasarkan perhitungan, barang bukti yang dimusnahkan dapat menyelamatkan 118 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Dengan asumsi 1 gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 10 orang, pemusnahan ini menjadi langkah preventif penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Kombes Pol H. Ompusunggu, menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Batam,” tegasnya.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Batam, di mana sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *