Medianesia.id, Batam – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Maret hingga April 2025.
Dalam operasi tersebut, Polisi menangkap 10 orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 835,02 gram sabu serta 73,77 gram ganja.
Barang bukti sabu yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 8.350 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang.
Sementara itu, ganja yang diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 221 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 3 orang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin, 28 April 2025.
Adapun modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari transaksi narkoba di depan pusat perbelanjaan, hotel, bengkel sepeda motor, hingga upaya penyelundupan melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan cara menyembunyikan barang bukti di dalam sandal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Kapolresta Barelang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Mari kita satukan tekad untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Kota Batam yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Ism)
Editor: Brp





