Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Ekstasi Selundupan dari Malaysia

Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Ekstasi Selundupan dari Malaysia
Sebanyak 9.807 butir pil ekstasi dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/10). Foto : Ismail

Diketahui, sebelumnya Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan 10.027 butir saat masuk di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, 17 September 2023 lalu.

Ribuan pil ekstasi tersebut dibawa penumpang perempuan berinisial A dari Johor Malaysia menggunakan  kapal MV Marina JB.

Namun, saat pemeriksaan barang, petugas berhasil mengidentifikasi barang haram tersebut melalui mesin X-Ray.

Dari hasil penyelidikan, pelaku wanita berinisial A mengakui, dijanjikan oleh orang diatasnya dengan bayaran Rp 100 juta untuk membawa 10.027 butir pil ekstasi dari Malaysia ke Tanjungpinang, lalu dibawa lagi menuju Tangerang.

“Dijanjikan bayaran Rp 100 juta, cuma baru dibayarkan Rp 2 juta. Sisanya dibayarkan setelah pekerjaan selesai,” sebutnya Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, beberapa waktu lalu. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *