“Proses pemeriksaan Pj Walikota masih menunggu surat balasan dari Mendagri dengan waktu maksimal 30 hari,” jelas Alson.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT. Expasindo di Km. 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/4) lalu.
Bersamaan dengan Hasan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya. Yakni, Muhammad Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer) sebagai juru ukur tanah.
Kasus pemalsuan surat tanah ini dilakukan saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur. (Ism)
Editor: Brp





