Polres Bintan Tunggu Izin Mendagri untuk Periksa Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Usai Pj Wali Kota Dilantik, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Hasan
Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, tersangka kasus pemalsuan surat tanah. Foto: Ismail

“Proses pemeriksaan Pj Walikota masih menunggu surat balasan dari Mendagri dengan waktu maksimal 30 hari,” jelas Alson.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT. Expasindo di Km. 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/4) lalu.

Bersamaan dengan Hasan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya. Yakni, Muhammad Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer) sebagai juru ukur tanah.

Kasus pemalsuan surat tanah ini dilakukan saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *