Medianesia.id, Bintan – Paska penetapan tersangka, Polres Bintan terus mendalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT. Expansindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dua dari tiga tersangka untuk dmintai keterangan.
Yaitu, tersangka Muhammad Ridwan berstatus ASN selaku mantan Lurah Sei Lekop dan Budi mantan honorer yan berperan sebagai juru ukur tanah.
Sementara, satu tersangka lagi, Hasan, yang saat ini menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang belum bisa diperiksa.
“Karena, Hs (Hasan) berstatus sebagai pejabat kepala daerah. Maka, kami menyurati Kemendagri untuk meminta izin perihal penetapan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Menurut Alson, Polres Bintan telah berkoordinasi dengan Polda Kepri dan mengirimkan surat ke Kemendagri sebagai izin unutk memeriksa tersangka Hasan sebagai tersangka.