“Kalau sudah selesai kita serahkan berkasnya ke kejaksaan. Namun jika belum lengkap juga maka kita ajukan perpanjangan masa tahanan ke Kejari Bintan,” katanya.
Alson menuturkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka lagi yakni, Hasan, yang saat ini masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.
Pemeriksaan belum dilakukan, sebab Polres Bintan masih menunggu balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memeriksa tersangka.
“Surat sudah kami kirimkan 3 Mei 2024 dan jika dalam 30 hari tidak ada balasan, Hasan akan kami panggil dan periksa sebagai tersangka,” imbuhnya. (Ism)
Editor: Brp





