Medianesia.id, Bintan – Kasus pemalsuan surat tanah atas lahan milik PT Expasindo Raya di Bintan memasuki babak baru.
Setelah memeriksa dua tersangka yakni, mantan Lurah Seilekop Muhammad Riduan dan honorer yang merupakan juru ukur lahan, Budiman, selama 8 jam.
Akhirnya, penyidik Polres Bintan menahan kedua tersangka di Mako Polres Bintan, Selasa (7/5) dini hari.
“Usai kedua tersangka diperiksa, kemudian dilakukan gelar perkara lalu diterbitkan surat perintah penahanan. Selasa (7/5) dini hari keduanya resmi ditahan,” ujar Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.
Selanjutnya, polisi menyiapkan proses administrasi pemberkasan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan untuk diteliti.
Jika berkas perkara belum lengkap, Satreskrim Polres Bintan akan mengajukan perpanjangan penahanan kepada kejaksaan selama 40 hari, berdasarkan undang-undang.
Komentar