Polisi Tempuh Upaya Diversi Terhadap Pelaku Pembuangan Bayi di Kampung Wonosari

Polisi Akui Kesulitan Tangani Kasus Dugaan Malapraktik di RSUP RAT Tanjungpinang
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki. Foto: Ismail

“Hasil diversi-nya sudah keluar dan kami mendaftarkan ke Pengadilan dan hasilnya apa nanti saya sampaikan,” kata Darma.

Sementara itu, lanjut Kasat Reskrim, untuk tersangka lainnya, yakni HI (ayah kandung BL) dan R (pacar BL) perkaranya masih terus berlanjut.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa.

kedua tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak.

“Masih proses melengkapi berkas perkara,” imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya warga dihebohkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di semak kawasan Kampung Wonosari, Tanjungpinang, Selasa (11/7) lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku yang merupakan ibu bayi, sang pacar, dan ayah pelaku. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *