“Hasil diversi-nya sudah keluar dan kami mendaftarkan ke Pengadilan dan hasilnya apa nanti saya sampaikan,” kata Darma.
Sementara itu, lanjut Kasat Reskrim, untuk tersangka lainnya, yakni HI (ayah kandung BL) dan R (pacar BL) perkaranya masih terus berlanjut.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa.
kedua tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak.
“Masih proses melengkapi berkas perkara,” imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya warga dihebohkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di semak kawasan Kampung Wonosari, Tanjungpinang, Selasa (11/7) lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku yang merupakan ibu bayi, sang pacar, dan ayah pelaku. (Ism)
Editor : Brp





