Polisi Tangkap Wanita Mucikari di Tanjung Uban, Pekerjakan Anak di bawah Umur

Polisi Tangkap Wanita Mucikari di Tanjung Uban, Pekerjakan Anak di bawah Umur
Polisi menggebrek salah satu kamar hotel yang dihuni salah satu korban TPPO di Tanjung Uban, Bintan. Foto: Dok. Polres Bintan

Medianesia.id, Bintan – Polres Bintan menangkap seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pelaku berinisial D (31) tersebut ditangkap saat operasi gabungan di sebuah Bar kawasan Pasar Baru Jalan Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, pada 7 November 2024 lalu.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, mengungkapkan wanita berinisial D tersebut diduga berperan sebagai mucikari.

“Saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Bintan, pengungkapan ini merupakan operasi gabungan antara Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan,” jelasnya.

Selain terduga pelaku, polisi juga turut mengamankan satu orang perempun yang masih di bawah umur yang berstatus sebagaib saksi.

Dari kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang diduga hasil bisnis esek-esek tersebut.

“Untuk keuntungan yang didapat dan juga korban masih didalami oleh penyidik,” pungkasnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *