Selain itu, pelaku juga sempat menginjak-injak korban dan menghempas kepala korban di kursi taman yang terbuat dari semen.
“Pengakuan pelaku ini sesuai dengan temuan bukti sebuah batu berlumur darah tak jauh dari mayat korban ditemukan,” sebutnya.
Selain itu, ditambahkan Ardiyaniki, dari keterangan pelaku dirinya melakukan tindak pembunuhan tersebut sendiri.
Namun demikian, pihaknya masih akan terus menyelidiki kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 dan 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ism)
Editor : Brp





