Medianesia.id, Batam – Polda Kepri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam, dengan nilai kontrak mencapai Rp75,5 miliar.
Dari hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp30,6 miliar. Tujuh tersangka yang ditetapkan terdiri dari satu orang pegawai BP Batam dan enam orang pihak swasta
Ketujuh tersangka itu yakni AMU (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), IMA (kuasa KSO penyedia: PT MUS, PT DRB, PT ITR), IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Direktur Utama PT MUS), AHA (Direktur Utama PT DRB), IRS (Konsultan Perencana), dan NVU (bagian dari KSO penyedia).
Mereka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini, seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas korupsi di wilayah Kepri.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya juga dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kapolda Kepri, Rabu, 1 Oktober 2025.
Baca juga: Polda Kepri Dalami Kasus Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar, Direktur BP Batam Diperiksa
Lebih lanjut ia menerangkan, proyek ini seharusnya selesai dalam 390 hari (Oktober 2021-November 2022), namun sampai kontrak habis pekerjaan tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski begitu, pembayaran kepada penyedia jasa sudah mencapai Rp63,6 miliar.
Dari hasil penyidikan, Polisi menemukan adanya laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, hingga dugaan pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.
Dari penggeledahan, penyidik menyita 74 barang bukti, mulai dari dokumen kontrak, laporan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, hingga 1.350 dolar Singapura.
“Aset-aset lain milik para tersangka masih terus kami telusuri untuk disita demi pemulihan kerugian negara,” tambah Kapolda Kepri.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora, menerangkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024.
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, penyedia jasa, konsultan, dan tenaga ahli telah diperiksa.
Baca juga: Polda Kepri Dalami Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar Batam
Dalam prosesnya, penyidik juga melakukan penggeledahan, penyitaan, serta penahanan.
“Seluruh barang bukti yang kami sita akan memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru bila ditemukan bukti tambahan,” tegas Silvester.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Pemberantasan korupsi akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan masyarakat,” tutup Kapolda Kepri.(Ism)
Editor: Brp





