Polisi di Tanjungpinang Musnahkan 320 Gram Ganja

Polisi di Tanjungpinang Musnahkan 320 Gram Ganja
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 320,048 gram. Foto: Ismail

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang DPO yang dibawa dari Aceh ke Tanjungpinang.

“Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap DPO tersebut,” sebutnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja ini merupakan upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *