Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang DPO yang dibawa dari Aceh ke Tanjungpinang.
“Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap DPO tersebut,” sebutnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja ini merupakan upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. (Ism)
Editor : Brp





