“Total barang bukti dari ketiga pelaku ada 11 paket sabu,” ungkapnya.
Menurut Arsyad, semua sabu-sabu tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Akan diedarkan di Tanjungpinang. Ketiga pelaku aktivitasnya memang pengedar. Sementara AG seorang residivis,” pungkasnya.
Ketiga pelaku, terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ism)
Editor : Brp





