Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Tanjungpinang

Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 15 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi. Foto: Ismail

“Total barang bukti dari ketiga pelaku ada 11 paket sabu,” ungkapnya.

Menurut Arsyad, semua sabu-sabu tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Akan diedarkan di Tanjungpinang. Ketiga pelaku aktivitasnya memang pengedar. Sementara AG seorang residivis,” pungkasnya.

Ketiga pelaku, terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *