Medianesia.id, Tanjungpinang – Tiga pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Tanjungpinang diamankan polisi. Ketiganya, yakni, AG seorang residivis, serta DF dan KS.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan tangan ketiga pelaku pihaknya menyita belasan paket narkoba jenis sabu.
“Pelaku AG ditangkap di kawasan Bukit Galang, Kelurahan Air Raja,” ujarnya, Kamis (26/10).
Polisi lalu melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari situ, polisi menemukan sejumlah paket sabu seberat 2,21 gram milik pelaku AG.
Kemudian, melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya, yakni DF dan KS.
Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram dari DF. Dan, pelaku KS sabu seberat 5,43 gram.