Polisi Akui Kesulitan Tangani Kasus Dugaan Malapraktik di RSUP RAT Tanjungpinang

Polisi Akui Kesulitan Tangani Kasus Dugaan Malapraktik di RSUP RAT Tanjungpinang
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki. Foto: Ismail

“Di fase analisis ini memang membutuhkan waktu yang relatif lama. Karena, kami harus lebih jeli memeriksa rekam medis yang cukup tebal tersebut,” katanya.

Selain itu, Ardiyaniki melanjutkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 15 saksi, mulai dari korban, terlapor, tenaga kesehatan yang menangani persalinan dan dokter RSUP RAT.

Saat ini, tim penyidik masih akan meminta keterangan ahli forensik dan pidana dari Polda Kepri.

“Setelah itu, penyidik akan gelar perkara untuk pastikan pidananya. Tidak ada kendala tapi prosesnya yang lama,” sebutnya.

Kasat Reskrim menambahkan dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2004 tentang kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan pasien luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.

Diketahui, belum lama ini Ibu bayi korban dugaan malapraktik, Winda buka mengeluhkan penanganan kasus yang menimpa bayinya terkesan lambat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *