Medianesia.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga Maret 2025 pada Senin, 17 Maret 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu kristal sebanyak 556,57 gram dari total 626,57 gram, ekstasi 28 butir dari total 50 butir, serta ganja kering 225,15 gram dari total 269,75 gram.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari sembilan laporan polisi dengan total 10 tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan.
“Pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda untuk setiap jenis barang bukti. Sabu dilarutkan dalam air panas, ekstasi dihancurkan dengan blender sebelum dilarutkan, dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” tegasnya. (Ism)
Editor: Brp





