Medianesia.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,1 kilogram yang merupakan hasil tangkapan di Kota Batam.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada Jumat (5/1/2024).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin mengatakan, barang bukti ganja tersebut disita dari dua tersangka berinisial MI alias B dan RYA alias R. MI ditangkap pada 24 Desember 2023 di depan PT. Cahaya Samudra Shipyard Batam, sedangkan RYA ditangkap di perumahan Griya Surya Kharisma.
Dari tangan MI, polisi menyita 1,945 kilogram. Sedangkan dari tangan RYA, polisi menyita 228 gram.
“Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis ganja,” kata Komarudin.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” ujarnya.(*/Brp)
Editor: Brp





