Sementara, Ridwan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur. Ketiganya diduga bekerja sama untuk memalsukan surat tanah tersebut.
“Proses administrasi saat ini sedang kita siapkan untuk di serahkan ke Kejari Bintan,” demikian Kapolres. (Ism)
Editor: Brp





