Medianesia.id, Bintan – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah milik PT. Expasindo di Km. 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Penetapan ini dilakukan oleh Polres Bintan pada Jumat (19/4). Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya.
Yakni, Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait surat tanah PT. Expasindo.
“Kemarin sudah gelar perkara di Polda Kepri. Haslinya, kita tetapkan tiga orang tersangka, yakni Inisial H (Hasan), R (Ridwan) dan B (Budi) “, jelasnya
Selanjutnya, Polres Bintan akan segera memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses selanjutnya.
Menurut Riky, meskipun Hasan saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, namun kasus ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Komentar