“Tanah di Sei Lekop pernah dibebaskan oleh PT Expasindo. Namun proses pembebasan belum seluruhnya selesai karena ada beberapa kepemilikan masyarakat di sana,” sebut Pj Wali Kota.
Selain itu, pria yang juga mejabat Kepala Diskominfo Kepri ini menyatakan siap menghadapi persoalan hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. Ia menerima penetapan tersangka ini dengan lapang dada dan akan menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi proses hukum.
“Atas penetapan tersangka ini. Saya terima dengan lapang dada,” ucap Hasan
Selain Hasan, Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu, mantan Lurah Sei Lekop berinisial R dan juru ukur tanah yang berstatus honorer berinisial B. (Ism)
Editor: Brp





