Pj Wali Kota Tanjungpinang Akui Lalai, Siap Mundur dan Hadapi Proses Hukum Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Wako Hasan Jumat Ini
Mendagri Copot Hasan dari Jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang karena tersandung kasus hukum dugaan pemalsuan surat tanah. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

“Tanah di Sei Lekop pernah dibebaskan oleh PT Expasindo. Namun proses pembebasan belum seluruhnya selesai karena ada beberapa kepemilikan masyarakat di sana,” sebut Pj Wali Kota.

Selain itu, pria yang juga mejabat Kepala Diskominfo Kepri ini menyatakan siap menghadapi persoalan hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. Ia menerima penetapan tersangka ini dengan lapang dada dan akan menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi proses hukum.

“Atas penetapan tersangka ini. Saya terima dengan lapang dada,” ucap Hasan

Selain Hasan, Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu, mantan Lurah Sei Lekop berinisial R dan juru ukur tanah yang berstatus honorer berinisial B. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *