Kepri  

Pj Wali Kota Tanjungpinang Akui Lalai, Siap Mundur dan Hadapi Proses Hukum Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Medianesia
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Wako Hasan Jumat Ini
Mendagri Copot Hasan dari Jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang karena tersandung kasus hukum dugaan pemalsuan surat tanah. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Menanggapi penetapan status tersangkanya, Hasan menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersedia mundur dari jabatannya. Ia juga akan mengajukan surat pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“saya akan dipanggil Kemendagri di Jakarta untuk melaporkan kronologis kasus yang sedang saya hadapi,” ungkapnya, kemarin.

Hasan mengakui, kelalaiannya dalam menandatangani surat tanah tersebut saat masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Ia menjelaskan, saat itu alasannya menandatangani surat tanah tersebut, karena sudah menjadi hal yang biasa bagi seorang camat dalam mengurus persoalan tanah.

Namun demikian, ia berdalih permasalahan tanah tersebut hanya bersifat administratif. Dan, dia tidak mengambil keuntungan atau memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *