Medianesia.id, Tanjungpinang – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Menanggapi penetapan status tersangkanya, Hasan menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersedia mundur dari jabatannya. Ia juga akan mengajukan surat pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“saya akan dipanggil Kemendagri di Jakarta untuk melaporkan kronologis kasus yang sedang saya hadapi,” ungkapnya, kemarin.
Hasan mengakui, kelalaiannya dalam menandatangani surat tanah tersebut saat masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Ia menjelaskan, saat itu alasannya menandatangani surat tanah tersebut, karena sudah menjadi hal yang biasa bagi seorang camat dalam mengurus persoalan tanah.
Namun demikian, ia berdalih permasalahan tanah tersebut hanya bersifat administratif. Dan, dia tidak mengambil keuntungan atau memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri.