Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah menegaskan bahwa tingginya perokok aktif di Indonesia dapat menyebabkan masalah kesehatan serius, tidak hanya bagi perokok aktif, tetapi juga perokok pasif, termasuk ibu hamil dan anak-anak.
“Kebiasaan merokok juga menyebabkan Stunting. Karena nilai nutrisi keluarga itu bisa teralihkan, karena pembelian rokok oleh bapaknya,” kata Piprim.
Pemerintah Indonesia, melalui Kemenkes dan KemenPPPA, terus berupaya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari bahaya produk tembakau.
Upaya ini dilakukan melalui berbagai regulasi, seperti UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan sistem pembangunan kabupaten/kota Layak Anak.
UNICEF Indonesia juga mendorong Pemerintah Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi anak-anak dari taktik industri tembakau.
WHO Indonesia memberikan 4 prioritas yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Indonesia terkait tingginya perokok aktif di Indonesia:
- Melarang tembakau serta periklanan, promosi, dan sponsorship terkait di media sosial dan internet.
- Melarang penjualan tembakau dan produk sejenis kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun.
- Melarang total terhadap iklan rokok, promosi, dan sponsor tembakau di semua format siaran.
- Mengembangkan dan menerapkan struktur cukai yang seragam untuk semua produk tembakau dan produk terkait.





