Medianesia.id, Jakarta–Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Muhammad Asrun mengatakan, peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Pengadilan Negeri atau PN Depok adalah preseden buruk bagi dunia kehakiman.
“Dari peristiwa OTT KPK di PN Depok pada Jumat 05 Feb 2026 lalu memberi gambaran tentang ketidakpastian dan ketidakjelasan eksekusi putusan sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi Muhammad Asrun, Selasa (10/2) di Jakarta.
Pria pernah memimpin NGO Pemantau Peradilan (Judicial Watch Indonesia, 2001-2003) tersebut juga mengaku miris, apalagi ketika KPK memeriksa tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terungkap adanya negosiasi uang pelicin eksekusi lahan.
“Selama ini pemerasan terhadap pemenang perkara hanya “informasi angin lalu saja, berhempus info pemerasan kurang bukti, karena oknum pengadilan itu langsung berhadapan pihak berperkara”. Seperti gas tercium bau nya tanpa bisa tampak fisiknya,” cetusnya.
Bagi pihak yang memenangkan gugatan sengketa kepemilikan lahan, maka sangat wajar mau cepat secara hukum menguasai secara fisik lahan miliknya tersebut. Hasrat secara cepat memiliki lahan tersebut ditanggapi sebagai kesempatan mendulang uang.
Pejabat peradilan mampu menangkap hasrat tersebut. Kemudian mengolahnya sebagai potensi rezki haram. Maka pertemuan dengan pemenang gugatan melalui nego-nego. Jurus nego ini senantiasa dimenangkan oknum pejabat pengadilan berkarakter RAKUS.
Menghadapi peristiwa OTT KPK di PN Depok seharusnya Mahkamah Agung menata ulang mekanisme eksekusi lahan sengketa. MA tidak boleh berhenti pada tindakan hukuman pemberhentian sementara terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
“Kepada KPK, saya berharap harus memulai memetakan “putusan gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap lahan-lahan sengketa, terutama lahan-lahan yang berpotensi jadi areal wisata, perumahan, perbelanjaan, dan perkantoran,” harapnya.
Publik juga berharap Komisi Yudisial mempertajam taji pengawasan atas perkara sengketa lahan yang melibatkan masyarakat banyak, terutama masyarakat miskin.
“KY harus lebih aktif mendalami investigasi pengaduan masyarakat pencari keadilan yang menyampaikan informasi pemerasan oleh oknum pengadilan, dengan meminta nama dan nomor HP dari oknum pengadilan pemeras itu,” tutup Andi Muhammad Asrun.(*)
Edtor : Agus S





