Penyidikan Hampir Rampung, Jaksa Bidik Dua Tersangka

Gedung RSUD Embung Fatimah
Bangunan RSUD Embung Fatimah, Batam. Foto : Pemko Batam

Medianesia.id, BatamPenyidikan dugaan kasus korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD RSUD Embung Fatimah, Batam mendekati tuntas.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam membidik satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada BLUD RSUD Embung Fatimah, Batam tahun 2016 lalu.

“Kami tindak ingin berlama-lama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Makanya kami terus menggesa proses penyidikan yang sedang dilakukan,” ujar Kepala Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, kemarin.

Ditegaskannya, dalam penyidikan dugaan korupsi di BLUD RSUD Embung Fatimah, pihkanya meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK untuk menghitung kerugian negeri.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan ini selesai, karena untuk menyelesaikan penyidikan yang sedang kami lakukan,” tegasnya.

Menurut Kasna, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi RSUD pada anggaran 2016 itu telah selesai. Bahkan penyidik, sudah bisa mengerucutkan pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi tersebut.

“Kami sudah punya bakal calon tersangka. Ada dua orang, namun belum bisa kami sampaikan. Karena masih ada beberapa hal yang harus kami lengkapi,” tegas Kasna.

Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi.

Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.(*)

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *